Sidang MK Agenda Penyampaian Jawaban Termohon, KPU Kukar Berikan Tanggapan Posita Pemohon
(Proses persidangan di MK, Jakarta. Kamis (23/1/2025)/pic:Tangakapanlayar)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Memasuki babak persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta Kamis (23/1/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
sebagai pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan beberapa point
jawaban atas gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ir. Awang Yacoub
Luthman, M.M., M.Si., dan Akhmad Zais, S.Sos., sebagai pihak pemohon terkait
hasil Pilkada 2024.
Melalui kuasa hukum KPU
Kukar mengungkapkan dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara
163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dianggap tidak memenuhi syarat formal maupun material.
Selain itu gugatan tidak
menyasar perselisihan hasil perolehan suara sebagaimana yang diatur dalam
peraturan, melainkan menyoroti persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1, Drs.
Edi Damansyah, M.Si., dan H. Rendi Solihin, yang telah ditetapkan sebagai paslon
dengan perolehan suara mayoritas sebesar 259.489 suara (68,7%).
Lebih lanjut, dijelaskan
juga bahwa sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, objek sengketa yang diajukan
ke MK harus terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara. Namun, menurut
tim kuasa hukum KPU Kukar dalam gugatan pemohon lebih berfokus pada dugaan
pelanggaran dalam proses verifikasi pencalonan, yang sudah diselesaikan di
tahap sebelumnya.
“Pada pokoknya pemohon
mendalilkan pasangan calon Bupati Edi Damansyah tidak memenuhi persyaratan
calon. Dari semua uraian dalil pemohon hanya itu pada intinya ” ungkap Kuasa
Hukum KPU Kukar Hifdzil Alim pada persidangan.
KPU Kukar juga menyebutkan
bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua pasangan calon telah
dinyatakan memenuhi syarat sebelum pemilihan dilaksanakan.
Dalam keterangannya, KPU
juga menyoroti bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas
perselisihan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada,
dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk pengajuan
sengketa adalah 1% atau 3.778 suara.
Namun, selisih suara
antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 1 mencapai 224.726 suara (59,5%), sehingga
gugatan tidak memenuhi syarat formal.
Diketahui sebelumnya,
keabsahan keputusan KPU terkait penetapan paslon dan hasil Pilkada Kutai
Kartanegara 2024 juga telah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT
TUN) Banjarmasin.
Putusan PT TUN menyatakan
bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gugatan tidak menyangkut
kepentingan langsung dan objektif. Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan
tersebut dengan menolak kasasi pemohon melalui Putusan Nomor 813
K/TUN/PILKADA/2024.
Selain tidak memenuhi
syarat formal, kuasa hukum KPU Kukar juga menyatakan bahwa gugatan pemohon
bersifat kabur atau obscuur libel. Petitum yang diajukan dianggap tidak
konsisten, di mana pemohon meminta pembatalan hasil Pilkada sekaligus
pemungutan suara ulang untuk pemohon. Hal ini dianggap tidak dapat dikabulkan
secara bersamaan karena implikasi hukum yang saling bertentangan.
Dalam hal ini juga,
berdasarkan salinan draf Jawaban Termohon KPU Kukar terhadap Permohonan pada
perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. KPU Kutai Kartanegara menegaskan bahwa
seluruh tahapan Pilkada 2024 telah berjalan transparan dan profesional sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini di pertegas pada
salinan tersebut halaman 16. Yang menegaskan “Termohon telah melaksanakan tahapan
pencalonan dan penelitian persyaratan administrasi pencalonan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pasangan calon dinyatakan telah
memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”katanya. (adv/tan)